DPPR Kukar Telusuri Riwayat Tanah, Selesaikan Kendala Legalitas Aset Daerah
Kepala DPPR Kukar,
Slamet Hadiraharjo. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menelusuri riwayat kepemilikan tanah untuk mengurai persoalan legalitas aset pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan
karena masih terdapat sekitar 1.400 objek tanah yang belum bersertifikat,
dengan sejumlah kendala mulai dari kelengkapan dokumen hingga penguasaan lahan
oleh masyarakat.
Kepala DPPR Kukar,
Slamet Hadiraharjo menjelaskan, penyelesaian aset tersebut memerlukan
penanganan secara bertahap.
Setiap bidang tanah
harus melalui pemeriksaan untuk memastikan dokumen kepemilikan dan status
lahannya sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Keterbatasan anggaran
juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tahapan pengerjaan.
Karena itu, DPPR
Kukar memprioritaskan penanganan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan kesiapan
administrasi masing-masing aset.
“Seluruh aset milik
pemerintah daerah menjadi sasaran sertifikasi. Namun, pelaksanaannya harus
disesuaikan dengan anggaran yang ada karena membutuhkan proses penelusuran dan
pengecekan langsung ke lapangan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu
(10/10/2026).
Menurutnya, persoalan
legalitas tidak selalu selesai hanya dengan melengkapi berkas administrasi.
Pada sejumlah bidang,
lanjutnya, dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau alas hak belum tersedia
secara lengkap sehingga membutuhkan penelusuran lebih mendalam.
Selain itu, terdapat
aset pemerintah daerah yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebagian bidang
lainnya masih dikuasai masyarakat sehingga diperlukan pemeriksaan untuk
mengetahui riwayat tanah dan mengidentifikasi persoalan yang harus
diselesaikan.
Menghadapi kondisi
tersebut, DPPR Kukar melakukan verifikasi langsung di lokasi sekaligus
menelusuri asal-usul kepemilikan tanah.
Apabila ditemukan
persoalan yang melibatkan pihak lain, penyelesaian dapat ditempuh melalui
mediasi sesuai kebutuhan.
“Kami akan melakukan
pengecekan ke lapangan, menelusuri silsilah atau riwayat tanah, kemudian
melakukan mediasi apabila diperlukan,” jelasnya.
Penelusuran tersebut
menjadi bagian penting untuk memperjelas status setiap bidang tanah sebelum
proses sertifikasi dilakukan.
Dengan mengetahui
kondisi dan riwayat kepemilikannya, penanganan aset dapat disesuaikan dengan
persoalan yang ditemukan di lapangan.
Di samping agenda
penertiban aset, DPPR Kukar juga menangani rencana pembebasan lahan seluas
sekitar 63 hektare di wilayah Loa Kulu untuk mendukung pengembangan kawasan
Kopassus.
Rencana itu masih
dalam tahap perencanaan dan belum memasuki realisasi pembebasan.
Ia menyebut,
kebutuhan lahan tambahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan yang
diperkirakan memiliki luas keseluruhan sekitar 200 hektare.
Sebelum pembebasan
dilaksanakan, pemerintah daerah perlu menuntaskan kajian, penilaian tanah,
serta penetapan pihak yang berhak menerima ganti kerugian berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Tahapan administrasi
dan penilaian tersebut diperlukan agar proses penyediaan lahan memiliki dasar
yang jelas.
Pelaksanaannya akan
mengikuti prosedur yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
DPPR Kukar berharap
penelusuran kepemilikan dan penyelesaian kendala administrasi dapat membantu
memperjelas status aset pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, persiapan penyediaan lahan di Loa Kulu diharapkan berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Kami berharap
target-target yang sudah ditetapkan dapat tercapai dan pelaksanaannya tidak
mengalami kendala berarti,” tutupnya. (Adv/Kriz)